Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran, Ruas Tol Ini Berlakukan Pembatasan oleh Kemenhub

- 22 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Truk angkutan barang
Ilustrasi Truk angkutan barang /kabar priangan

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi.
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun.
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo.
5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti.
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang.
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan.
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto.
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan.
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar.
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon.
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes.
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta.
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang.
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta.
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto.
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang).
21. Ruas Jalan Jogja - Wates.
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang.
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari.
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang.
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang.
27. Ruas Jalan Caruban - Jombang.
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember.
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Baca Juga: Video Wanita Jodet Tanpa Busana di Kamar Hotel Viral di Twitter, Netizen: Minta yang Tanpa Sensor

Pengaturan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan dengan muatan tertentu seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Menurut Dirjen Budi, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Kemudian, akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Diberlakukan pada 28 April hingga 9 Mei 2022 mulai pukul 00:00 WIB sampai pukul 24:00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

"Saya mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022," ujar Budi.

Demikian informasi mengenai perbaruan aturan operasional angkutan barang selama Lebaran di beberapa ruas tol yang diberlakukan pembatasan oleh Kemenhub.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini