Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran, Ruas Tol Ini Berlakukan Pembatasan oleh Kemenhub

- 22 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Truk angkutan barang
Ilustrasi Truk angkutan barang /kabar priangan

MEDIA JABODETABEK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperbarui aturan operasional angkutan barang.

Sebelumnya, Kemenhub merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan bahwa aturan diberlakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar.

Oleh sebab itu, Kemenhub akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas yang salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang.

Baca Juga: 8 Ucapan Selamat Hari Demam Berdarah Nasional 2022 Terbaru: Cocok Dijadikan Caption di Status Sosial Media

"Pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan nontol (jalan nasional) untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman ANTARA pada Jumat, 22 April 2022.

“Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” katanya.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: 4 Tips Mengelola Uang THR sebagai Tabungan di Masa Depan

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai tanggal 28 April 2022 pukul 00:00 WIB sampai 1 Mei 2022 pukul 12:00 WIB.

Sedangkan untuk arus balik pada tanggal 6 Mei 2022 pukul 00:00 WIB sampai 9 Mei 2022 pukul 12:00 WIB.

Sementara untuk jalan nasional, arus mudik berlaku mulai 28 April hingga 1 Mei pada pukul 07:00 WIB sampai dengan 24:00 WIB. Namun, khusus Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12:00 WIB.

"Khusus untuk di ruas nontol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," kata Budi.

Pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta, namun dilakukan juga di sejumlah daerah yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

Baca Juga: Efek Baik dari Sahur Supaya Bisa Fokus, Mood Stabil, dan Produktivitas Tidak Menurun Selama Puasa

Lebih lengkapnya, terdapat 16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang berikut ini:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang.
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak.
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek.
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan.
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.
10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh.
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol.
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo.
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi.
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo.
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan.
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

Baca Juga: Video Wanita Jodet Tanpa Busana di Kamar Hotel Viral di Twitter, Netizen: Minta yang Tanpa Sensor

Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang berikut ini:

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi.
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun.
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo.
5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti.
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang.
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan.
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto.
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan.
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar.
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon.
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes.
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta.
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang.
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta.
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto.
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang).
21. Ruas Jalan Jogja - Wates.
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang.
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari.
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang.
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang.
27. Ruas Jalan Caruban - Jombang.
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember.
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Baca Juga: Video Wanita Jodet Tanpa Busana di Kamar Hotel Viral di Twitter, Netizen: Minta yang Tanpa Sensor

Pengaturan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan dengan muatan tertentu seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Menurut Dirjen Budi, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Kemudian, akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Diberlakukan pada 28 April hingga 9 Mei 2022 mulai pukul 00:00 WIB sampai pukul 24:00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

"Saya mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022," ujar Budi.

Demikian informasi mengenai perbaruan aturan operasional angkutan barang selama Lebaran di beberapa ruas tol yang diberlakukan pembatasan oleh Kemenhub.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah