MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi terbaru sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 25 April 2022.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari ini Senin, 25 April 2022 kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemberlakuan ini dilakukan sesuai dengan SK Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 titik ruas jalan.
Baca Juga: Innalillahi, Pasar Gembrong Kebakaran Hebat Belasan Damkar dikerahkan untuk Padamkan Api
Ganjil genap DKI Jakarta di 13 titik ruas jalan berlaku setiap hari Senin hingga Jumat yang dilaksanakan pada dua waktu yaitu Pagi dan Sore hari.
Gage yang dilaksanakan pada pagi hari berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi kendaraan roda 4 yang memiliki plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap melintasi 13 titik ruas jalan gage akan diberlakukan sanksi berupa tilang.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjl genap di 13 titik ruas jalan tidak diberlakukan atau libur.
Artikel Rekomendasi