Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Senin di Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018

- 18 Februari 2022, 15:34 WIB
Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera Setiap Hari Senin di Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera Setiap Hari Senin di Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 /mufidpwt/Pixabay

1. Pembina Upacara yang berasal dari kepala sekolah
2. Wakil kepala sekolah
3. Para guru

Tugas Pejabat upacara bendera di sekolah adalah:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Cek Prediksi Jadwal Penutupan Pendaftaran

1. Pemimpin Upacara
2. Pengatur Upacara
3. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

• Petugas Upacara Bendera di Sekolah Terdiri atas:

1. Pembawa Naskah Pancasila
2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
3. Pembaca Teks Janji Siswa
4. Pembaca Doa
5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
6. Kelompok Pengibar Bendera
7. Kelompok Paduan Suara

• Peserta upacara meliputi:

1. Kepala sekolah
2. Wakil kepala sekolah
3. Para guru
4. Tenaga Kependidikan
5. Siswa
6. Para tamu undangan.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini