MEDIA JABODETABEK - Upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin di sekolah mempunyai tujuan untuk menanam sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab setiap murid.
Tak hanya itu, upacara bendera juga diharapkan oleh semua guru bisa menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di seluruh hati para murid.
Adapun tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah telah memiliki aturan baku, sebab sudah tertulis di Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Baca Juga: 8 Twibbon Hari Jadi Kabupaten Sijunjung 2022, Bingkai Foto Terkece Untul Sambut HUT Sijunjung Ke 72
Berikut ini tata cara pelaksanaan, upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, seperti Mediajabodetabek.com lansir dari laman smptdkebumen.sch.id.
1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya
2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
3. Penghormatan peserta upacara kepada
4. Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin
5. Barisan yang paling kanan
6. Laporan Pemimpin Barisan kepada Pemimpin Upacara
7. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
8. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara
9. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
10. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, dipimpin oleh Pemimpin Upacara
11. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
12. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditiru oleh peserta upacara
13. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas
14. Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditiru oleh seluruh siswa
15. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan
16. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan)
17. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara
Baca Juga: E Absensi Jakarta Cara Terbaru untuk Mencatat Daftar Kehadiran Pegawai Pemprov DKI Selama WFH
18. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan
19. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara
20. Pembina Upacara meninggalkan upacara;
pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
Upacara selesai, pasukan dibubarkan.
Adapun beberapa hal terkait, seperti pejabat, petugas, dan perserta upacara yaitu:
• Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:
1. Pembina Upacara yang berasal dari kepala sekolah
2. Wakil kepala sekolah
3. Para guru
Tugas Pejabat upacara bendera di sekolah adalah:
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Cek Prediksi Jadwal Penutupan Pendaftaran
1. Pemimpin Upacara
2. Pengatur Upacara
3. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)
• Petugas Upacara Bendera di Sekolah Terdiri atas:
1. Pembawa Naskah Pancasila
2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
3. Pembaca Teks Janji Siswa
4. Pembaca Doa
5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
6. Kelompok Pengibar Bendera
7. Kelompok Paduan Suara
• Peserta upacara meliputi:
1. Kepala sekolah
2. Wakil kepala sekolah
3. Para guru
4. Tenaga Kependidikan
5. Siswa
6. Para tamu undangan.***
Artikel Rekomendasi