Maka dari itu, apabila terjadi pelanggaran maka secara otomatis kamera tersebut dapat dikoneksikan ke posko.
AKP Munawwarah pun turut memberi tambahan bahwa kamera merekam pelanggaran dan dapat diidentifikasi sehingga akan dijadikan barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
“Rekaman yang direkam oleh kamera tersebut akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dan dapat dijadikan sebagai alat bukti,” ujar AKP Munawwarah, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Warganet Sarankan Tidak Nonton video Belatung yang Saat ini Sedang Viral di TikTok, Ini Alasannya
Surat konfirmasi pun akan diberikan kepada pelanggar yang sudah teridentifikasi kamera dan dikirim oleh pihak kepolisian melalui Go Sigap.
Setelah itu, pelanggar pun diharuskan membayar denda yang sudah tertulis dalam surat tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui Briva Bank BRI atau mengikuti sidang.
Bagi pengendara yang tidak membayar denda ataupun mengikuti sidang, maka akan diberi sanksi berupa pemblokiran pajak STNK kendaraan.
Baca Juga: Tayang pada 3 Februari 2022, Berikut Ini Sinopsis Film Indonesia Berjudul ‘Akad’
Sistem ini dibuat oleh pihak kepolisian guna memberi edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu linta demi keselamatan di jalan raya.
Serta menggunakan kendaraan bermotor sesuai standar, baik menggunakan helm, hingga menggunakan knalpot sesuai standar yang ditentukan.***
Artikel Rekomendasi