6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan.
8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal.
9. Pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Agama.***
Artikel Rekomendasi