Dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi kemenag, dikatakan bahwa pembentukan Kemneterian Agama saat itu dianggap sebagai sikap toleransi Islam, dan mencoret tujuh kata dalam piagam Jakarta, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Tak hanya itu, dikatakan pula bahwa Kementerian Agama dibentuk dengan maksud untuk memenuhi urusan keagaaman pada saat itu, dan juga agar dapat mengurus soal-soal terkait bidang keagamaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan secara taktis di tangan seorang menteri.
Dan hingga kini, Kementerian Agama memiliki beberapa fungsi dalam bidang keagamaan. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1. Perumusan, penetapan, dan juga pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan.
2. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah.
Baca Juga: Jung Hae In Memamerkan Foto Adiknya di Akun Instagramnya yang Tidak Kalah Tampan
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Artikel Rekomendasi