MEDIA JABODETABEK - Polresta dan Polrestabes Kota Bandung masih membuka pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.
Perpanjang SIM akan dikenakan biaya Rp80.000 untuk SIM A sedangkan untuk SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung hari ini Sabtu, 18 Desember 2021.
1. SIM Keliling Kota Bandung
Pelayanan SIM Keliling 1 : Cihampelas Walk (Ciwalk) di Jalan Cihampelas No. 160, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling 2 : Lucky Square di Jalan Antapani, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
2. Wilayah Kabupaten Bandung
Pelayanan SIM Keliling 1 : Toserba Prama Banjaran, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Artikel Rekomendasi