Pelecehan Seksual Siswi di Kota Bandung: Ini Tanggapan Press Release dari MUI dan Gubernur Jawa Barat

- 9 Desember 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual|Pelecehan Seksual Siswi di Kota Bandung: Ini Tanggapan Press Release dari MUI dan Gubernur Jawa Barat
Ilustrasi pelecehan seksual|Pelecehan Seksual Siswi di Kota Bandung: Ini Tanggapan Press Release dari MUI dan Gubernur Jawa Barat /pixabay.com/Anemone123

MEDIA JABODETABEK - Akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual marak terjadi di tanah air, Indonesia.

Kasus pelecehan seksual tersebut perlahan kini mulai terbongkar.

Dalam kasus ini, pelecehan seksual sering terjadi dialami oleh perempuan dari berbagai kalangan usia.

Salah satu kasus yang baru saja menyeruak ke publik yaitu kasus pelecehan seksual yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Siapa Siskaeee Wanita yang Diduga Pamer Payudara di Bandara Internasional Yogyakarta yang Kini dicari Polisi

Pelecehan ini dilakukan oleh pimpinan sekaligus tenaga pengajar di lembaga pendidikan keagamaan.

Tindakan asusila ini dilakukan tenaga pengajar bernama Herry Wiryawan (HW) usia 36 tahun yang tega melakukan pelecehan seksual kepada 12 santriwati yang merupakan anak muridnya.

Pelaku seks predator tersebut melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang masih dibawah umur, berusia 16 sampai 17 tahun.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan pelecehan seksual tersebut sudah dilakukan Herry Wiryawan sejak tahun 2006 silam hingga awal 2021.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 9 Desember 2021 Cek Peta Lokasinya, Melanggar Denda Maksimal Rp500 ribu

Sementara ini, jaksa mendakwa pelaku dengan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga didakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kini, Herry Wiryawan telah diamankan oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat dan diadili oleh pengadilan setempat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung lantas melakukan penelusuran berkaitan dengan isu pelecehan seksual di salah satu lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

MUI Kota Bandung membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual pada salah satu lembaga pendidikan dengan memakan korban sebanyak 12 orang anak-anak santriwati.

Dengan adanya peristiwa tersebut, dengan ini Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;

Baca Juga: Film Haunted House Perverse Family Viral di Twitter, Simak Fakta Trailer Video Singkat yang Mengerikan

2. Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagamaan lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung:

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu;

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum;

Baca Juga: Bocoran Trailer Ikatan Cinta Episode 540 Hari Ini 9 Desember 2021 Full: Irvan Labrak Iqbal, Al Lakukan Ini...

5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang:

6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini;

7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.

Tulis Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota pada 9 Desember 2021 dalam H HUMAS-MUI Kota Bandung 022-2502149.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia? Berikut Sejarah dan Ulasan Singkatnya

Kemudian, Lembaga pendidikan keagamaan tersebut sudah ditutup.

Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan diurus oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil ingin pengadilan mengadili pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Gubernur Jawa Barat tersebut juga menghimbau kepada para orang tua, diminta untuk rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @ridwankamil MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x