Baca Juga: Terbaru! 15 Link Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Background Foto Gratis dan Mudah Dipakai
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus di lampiran, sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Diharapkan bagi masyarakat ingin melakukan pelayanan agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID 19.
Selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Kota Bandung berjalan dengan lancar.***
Artikel Rekomendasi