Atau bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling Satpas Polrestabes Bandung di SIM Outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590, pendaftaran dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut persyaratan perpanjang SIM Keliling online Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau Surat Keterangan.
3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM di labuhan H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses ke Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan
E-KTP untuk mengajukan permohonan proses SIM Baru
Artikel Rekomendasi