Selain itu, proses perpanjangan SIM juga bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM kendaraan habis.
Untuk biaya perpanjangan SIM A berkisar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Berikut ini merupakan persyaratan untuk memperpanjang SIM kendaraan Anda:
1. SIM masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Bandung, 6 Desember 2021: Beroperasi hingga Pukul 12.00 WIB
2. KTP asli atau SUKET beserta foto copy yang masih berlaku
3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian
Polresta Bandung juga menghimbau agar warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM untuk mentaati protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan.***
Artikel Rekomendasi