MEDIA JABODETABEK - Peraturan baru kembali dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang bertujuan sebagai upaya pencegahan masuknya varian baru Omicron di Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 merupakan keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2021, yang ditandatangai oleh Letjen TNI Suharyanto sebagai Ketua Satgas Penangan Covid-19.
Keputusan Satgas Penangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Tujuan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 dikeluarkan juga untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru Omicron yang ditemukan pada beberapa negara di dunia.
Pemberlakuan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Tagar savenoviawidyasari Hari ini Trending di Twitter, Siapa Dia Sebenarnya
Dalam addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021, seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) wajib mengikuti ketentuan dan syarat sebagai berikut.
Artikel Rekomendasi