Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 terkait PPKM pada saat libur Natal dan Tahun Baru, maka Polri akan mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan.
Serta melibatkan 179.814 personil gabungan yang terdiri dari 103.109 anggota polri dan 19.017 personil TNI, serta sisanya adalah personil pemerintah dan mitra-mitra kepolisian lainnya.
Pos pelayanan dan pos pelayanan didirikan guna memberikan pengawasan mengenai kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal dan Tahun Baru.
Karena pada pengalaman sebelumnya, kasus Covid-19 mengalami peningkatan setelah masa libur Natal dan Idul Fitri tahun 2020.***
Artikel Rekomendasi