Polri: Penyekatan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Mengikuti Kebijakan Pemerintah

- 24 November 2021, 17:06 WIB
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021 /facebook/TNC Polda Metro Jaya

Baca Juga: Susunan Upacara Hari Guru 2021, Lengkap Mulai dari Pengibaran Bendera hingga Pembacaan Doa

Kebijakan status PPKM Tingakt 3 ini hendak berlaku mulai bertepatan pada 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022. Kebijakan ini hendak diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan intruksi Mendagri (Inmendagri) terkini.

Dalam kebijakan libur Natal serta tahun baru, perayaan acara kembang api, pawai, arak- arakan yang mengumpulkan kerumunan besar hendak seluruhnya dilarang. Sedangkan, buat Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat pembelanjaan membiasakan kebijakan PPKM Tingkat 3.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini