Baca Juga: Susunan Upacara Hari Guru 2021, Lengkap Mulai dari Pengibaran Bendera hingga Pembacaan Doa
Kebijakan status PPKM Tingakt 3 ini hendak berlaku mulai bertepatan pada 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022. Kebijakan ini hendak diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan intruksi Mendagri (Inmendagri) terkini.
Dalam kebijakan libur Natal serta tahun baru, perayaan acara kembang api, pawai, arak- arakan yang mengumpulkan kerumunan besar hendak seluruhnya dilarang. Sedangkan, buat Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat pembelanjaan membiasakan kebijakan PPKM Tingkat 3.***
Artikel Rekomendasi