Polri: Penyekatan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Mengikuti Kebijakan Pemerintah

- 24 November 2021, 17:06 WIB
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021 /facebook/TNC Polda Metro Jaya

“Nanti metode berperan apa yang hendak kami buat. Biar warga yang betul- betul wajib kembali itu tidak menimbulkan terbentuknya klaster baru,” ucap imam.

Salah satu strategi yang hendak disiapkan, kata Imam, ialah memaksimalkan pos- pos PPKM yang terdapat di desa- desa.

Baca Juga: Program PEN 2022, Kemenkeu Siapkan Dana Rp414 Triliun, Simak Rincian Anggaran untuk Tiga Bidang Ini

Bagi ia, di Posko PPKM yang telah terdapat diberdayakan untuk menghalangi pergerakan warga.

“Bisa jadi orang yang pulang itu wajib bawa surat jalan, dari RT-nya misalnya kan. Lapor dahulu di pos PPKM. Bisa jadi itu nanti yang hendak kami rumuskan.” Kata Imam.

Kepala Biro Penerangan warga (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meningkatkan, konsep pengamanan Natal serta tahun baru, pada sisi lain, gimana disesuaikan dengan kebijakan pemerintah ialah PPKM Tingkat 3,” kata Rusdi.

Baca Juga: 20 Kata-kata Ucapan Hari Guru Nasional 2021 yang Menyentuh Hati, Bisa untuk Status dan Caption di Medsos

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah hendak mempraktikkan kebijakan PPKM tingkat 3 buat segala daerah Indonesia Sepanjang masa libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

Muhadjir melaporkan, kebijakan tersebut dicoba buat menperketat pergerakan orang serta menghindari lonjakan permasalahan COVID-19 sehabis libur Natal dan tahun baru.

Nantinya segala daerah di Indonesia, baik yang telah berstatus PPKM tingkat 1 serta 2 hendak disamaratakan ketentuan PPKM tingkat 3.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini