Polri: Penyekatan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Mengikuti Kebijakan Pemerintah

- 24 November 2021, 17:06 WIB
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021 /facebook/TNC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK – Dalang rangka menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polisi akan membatasi mobilitas masyarakat.

Asisten Pembedahan ( Asops) Kapolri Irjen Pol Iman Sugianto, mengatakan, penyekatan saat libur Nataru akan menyesuiakan dengan kebijakan pemerintan.

Sistemnya seperti apa, Imam mengatakan akan dipaparkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Profil Brigjen TNI Muhammad Zamroni, Suami dari Wanita Pemaki Ibunda Arteria Dahlan

“Bukan penyekatan, tetapi kami hendak memaksimalkan. Memanglah ini belum kami rumuskan secara perinci. Nanti bertepatan pada 24 November, Kapolri hendak membagikan arahan kepada jajaran. Jadi nanti sehabis itu, kami detailkan metode berperan di lapangan,” kata Imam, di Jakarta, Selasa 23 November 2021 dikutip Mediajabodetabek dari ANTARA.

Imam menambahkan, Polri memedomani kebijakan pemerintah. Semacam pada rapat dengan Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Meko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah hendak mempraktikkan kebijakan PPKM Tingkat 3 buat semua daerah di Indonesia pada momen Natal serta Tahun Baru 2022.

“ Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak terdapat penyekatan. Jadi itu hendak kami pedomani,” ucap Imam.

Baca Juga: 4 Pidato Tentang Hari Guru Nasional Singkat dan Menyentuh Hati: Ucapkan Terimakasih hingga Kasih Sayang

Tetapi, Polri hendak menpersiapkan stretegi untuk membtasi mobilitas warga pada momen Natal serta Tahun Baru 2022.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x