Polri: Penyekatan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Mengikuti Kebijakan Pemerintah

- 24 November 2021, 17:06 WIB
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021 /facebook/TNC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK – Dalang rangka menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polisi akan membatasi mobilitas masyarakat.

Asisten Pembedahan ( Asops) Kapolri Irjen Pol Iman Sugianto, mengatakan, penyekatan saat libur Nataru akan menyesuiakan dengan kebijakan pemerintan.

Sistemnya seperti apa, Imam mengatakan akan dipaparkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Profil Brigjen TNI Muhammad Zamroni, Suami dari Wanita Pemaki Ibunda Arteria Dahlan

“Bukan penyekatan, tetapi kami hendak memaksimalkan. Memanglah ini belum kami rumuskan secara perinci. Nanti bertepatan pada 24 November, Kapolri hendak membagikan arahan kepada jajaran. Jadi nanti sehabis itu, kami detailkan metode berperan di lapangan,” kata Imam, di Jakarta, Selasa 23 November 2021 dikutip Mediajabodetabek dari ANTARA.

Imam menambahkan, Polri memedomani kebijakan pemerintah. Semacam pada rapat dengan Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Meko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah hendak mempraktikkan kebijakan PPKM Tingkat 3 buat semua daerah di Indonesia pada momen Natal serta Tahun Baru 2022.

“ Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak terdapat penyekatan. Jadi itu hendak kami pedomani,” ucap Imam.

Baca Juga: 4 Pidato Tentang Hari Guru Nasional Singkat dan Menyentuh Hati: Ucapkan Terimakasih hingga Kasih Sayang

Tetapi, Polri hendak menpersiapkan stretegi untuk membtasi mobilitas warga pada momen Natal serta Tahun Baru 2022.

“Nanti metode berperan apa yang hendak kami buat. Biar warga yang betul- betul wajib kembali itu tidak menimbulkan terbentuknya klaster baru,” ucap imam.

Salah satu strategi yang hendak disiapkan, kata Imam, ialah memaksimalkan pos- pos PPKM yang terdapat di desa- desa.

Baca Juga: Program PEN 2022, Kemenkeu Siapkan Dana Rp414 Triliun, Simak Rincian Anggaran untuk Tiga Bidang Ini

Bagi ia, di Posko PPKM yang telah terdapat diberdayakan untuk menghalangi pergerakan warga.

“Bisa jadi orang yang pulang itu wajib bawa surat jalan, dari RT-nya misalnya kan. Lapor dahulu di pos PPKM. Bisa jadi itu nanti yang hendak kami rumuskan.” Kata Imam.

Kepala Biro Penerangan warga (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meningkatkan, konsep pengamanan Natal serta tahun baru, pada sisi lain, gimana disesuaikan dengan kebijakan pemerintah ialah PPKM Tingkat 3,” kata Rusdi.

Baca Juga: 20 Kata-kata Ucapan Hari Guru Nasional 2021 yang Menyentuh Hati, Bisa untuk Status dan Caption di Medsos

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah hendak mempraktikkan kebijakan PPKM tingkat 3 buat segala daerah Indonesia Sepanjang masa libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

Muhadjir melaporkan, kebijakan tersebut dicoba buat menperketat pergerakan orang serta menghindari lonjakan permasalahan COVID-19 sehabis libur Natal dan tahun baru.

Nantinya segala daerah di Indonesia, baik yang telah berstatus PPKM tingkat 1 serta 2 hendak disamaratakan ketentuan PPKM tingkat 3.

Baca Juga: Susunan Upacara Hari Guru 2021, Lengkap Mulai dari Pengibaran Bendera hingga Pembacaan Doa

Kebijakan status PPKM Tingakt 3 ini hendak berlaku mulai bertepatan pada 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022. Kebijakan ini hendak diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan intruksi Mendagri (Inmendagri) terkini.

Dalam kebijakan libur Natal serta tahun baru, perayaan acara kembang api, pawai, arak- arakan yang mengumpulkan kerumunan besar hendak seluruhnya dilarang. Sedangkan, buat Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat pembelanjaan membiasakan kebijakan PPKM Tingkat 3.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah