Pelayanan SIM Keliling 2 : Bunderan Pameuntasan Kutawaringin
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID 19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berjalan dengan lancar.***
Artikel Rekomendasi