PPKM Level 3 Saat Nataru Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia, Simak Aturan Lengkapnya

- 18 November 2021, 13:50 WIB
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Natal-Tahun Baru 2022. FREEPIK/rawpixel.com
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Natal-Tahun Baru 2022. FREEPIK/rawpixel.com /

MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan tersebut terhitung saat perayaan natal dan tahun baru 2021.

Hal tersebut dikatakan secara langsung oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Milad Muhammadiyah ke-109 Paling Baru dan Kreatif, Yuk Download Sekarang!

Muhadjir mengatakan bahwa melalui pernyataan tertulis, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 pada akhir liburan nanti.

“Selama natal dan tahun baru, seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Muhadjir dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Kamis, 18 November 2021.

Hal tersebut juga berlaku bagi wilayah dengan status level 1 dan 2 Covid-19. Wilayah tersebut akan disamaratakan menjadi status PPKM level 3.

Baca Juga: Viral di TikTok! Warteg Daerah Jaksel Usung Konsep Unik, Tak Disangka Ternyata Isinya...

Meskipun masih menunggu penerbitan kebijakan oleh Kemendagri lewat Instruksi Mendagri atau Inmendagri terbaru, namun PPKM level 3 akan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x