Tanpa Ribet, Ini Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online

- 8 November 2021, 10:44 WIB
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online /Ahmad Fitrianto/Freepik.com

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Balika Vadhu Terbaru Hari ini Senin 8 November2021: Sumitra Menampar Nandhu, Gehna Murka

5. Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir Registrasi wajib pajak.

6. Cetak dan tanda-tangani formulir wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.

7. Scan dokumen dan unggah dalam bentuk soft file pĺdi aplikasi e-Registration.

8. Cek status dan tunggu pengiriman NPWP.

Pengecekan status NPWP bisa dilakukan melalui email atau di halaman history pendaftaran melalui aplikasi e-Registration. 

Apabila statusnya ditolak, kemungkinan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan Anda harus melengkapi dokumen tersebut.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini