Tanpa Ribet, Ini Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online

- 8 November 2021, 10:44 WIB
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online /Ahmad Fitrianto/Freepik.com

MEDIA JABODETABEK - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang yang dimiliki oleh pihak wajib pajak, yang berfungsi menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.

Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, sembilan digit angka pertama untuk informasi wajib pajak dan enam angka terakhir untuk informasi kode administrasi.

Baru-baru ini NPWP sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi persyaratan administrasi dan untuk mempermudah urusan perpajakan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini Senin 8 November 2021, Berikut Persyaratan dan Ketentuannya

Berikut cara daftar dan syarat pembuatan NPWP secara online.

Syarat daftar NPWP online pribadi:

1. Wajib pajak orang pribadi, yang tidak melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi   Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Pfizer, Astrazeneca, Sinovac Dosis 1 dan 2 di Bogor Hari Ini 8 November 2021: Cek Syaratnya

2. Wajib pajak orang pribadi, yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu:

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).

b. Surat pernyataan di atas materai dari pihak wajib pajak, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga: Tak Laku di YouTube, Guru Asal Taiwan Pakai Situs Porno Pornhub untuk Mengajar Matematika

Cara daftar dan membuat NPWP online:

1. Masuk ke laman resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Lakukan pendaftaran akun, dengan mengisi nama, alamat email, dan password.

3. Cek kotak masuk email dari Dirjen Pajak dan ikuti  petunjuk untuk melakukan aktivasi akun.

4. Setelah aktivasi akun, login melalui sistem e-Registration untuk mengisi formulir.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Balika Vadhu Terbaru Hari ini Senin 8 November2021: Sumitra Menampar Nandhu, Gehna Murka

5. Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir Registrasi wajib pajak.

6. Cetak dan tanda-tangani formulir wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.

7. Scan dokumen dan unggah dalam bentuk soft file pĺdi aplikasi e-Registration.

8. Cek status dan tunggu pengiriman NPWP.

Pengecekan status NPWP bisa dilakukan melalui email atau di halaman history pendaftaran melalui aplikasi e-Registration. 

Apabila statusnya ditolak, kemungkinan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan Anda harus melengkapi dokumen tersebut.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini