Tanpa Ribet, Ini Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online

- 8 November 2021, 10:44 WIB
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online /Ahmad Fitrianto/Freepik.com

MEDIA JABODETABEK - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang yang dimiliki oleh pihak wajib pajak, yang berfungsi menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.

Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, sembilan digit angka pertama untuk informasi wajib pajak dan enam angka terakhir untuk informasi kode administrasi.

Baru-baru ini NPWP sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi persyaratan administrasi dan untuk mempermudah urusan perpajakan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini Senin 8 November 2021, Berikut Persyaratan dan Ketentuannya

Berikut cara daftar dan syarat pembuatan NPWP secara online.

Syarat daftar NPWP online pribadi:

1. Wajib pajak orang pribadi, yang tidak melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi   Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x