2. Wajib pajak orang pribadi, yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
b. Surat pernyataan di atas materai dari pihak wajib pajak, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: Tak Laku di YouTube, Guru Asal Taiwan Pakai Situs Porno Pornhub untuk Mengajar Matematika
Cara daftar dan membuat NPWP online:
1. Masuk ke laman resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Lakukan pendaftaran akun, dengan mengisi nama, alamat email, dan password.
3. Cek kotak masuk email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi akun.
4. Setelah aktivasi akun, login melalui sistem e-Registration untuk mengisi formulir.
Artikel Rekomendasi