Tanpa Ribet, Ini Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online

- 8 November 2021, 10:44 WIB
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Secara Online /Ahmad Fitrianto/Freepik.com

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Pfizer, Astrazeneca, Sinovac Dosis 1 dan 2 di Bogor Hari Ini 8 November 2021: Cek Syaratnya

2. Wajib pajak orang pribadi, yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu:

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).

b. Surat pernyataan di atas materai dari pihak wajib pajak, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga: Tak Laku di YouTube, Guru Asal Taiwan Pakai Situs Porno Pornhub untuk Mengajar Matematika

Cara daftar dan membuat NPWP online:

1. Masuk ke laman resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Lakukan pendaftaran akun, dengan mengisi nama, alamat email, dan password.

3. Cek kotak masuk email dari Dirjen Pajak dan ikuti  petunjuk untuk melakukan aktivasi akun.

4. Setelah aktivasi akun, login melalui sistem e-Registration untuk mengisi formulir.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x