2. Wajib menunjukan Kartu Sertifikat Vaksin minimal dosisi ke-1
3. Anak berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api dengan syarat harus didampingi oleh orang tua atau keluarga.
4. Pemesan tiket kereta api diharuskan untuk memasukan Nomor Induk Penduduk atau NIK yang diisi pada kolom identitas.
Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Wasiat Bibi Ardiansyah untuk Gala Sebelum Meninggal: Papa akan Selalu Menemani
Selain itu, Penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat. Petugas juga akan melakukan pengecekan pada suhu tubuh penumpang dan tidak boleh melebihi batas 37,3°C.
Penumpang kereta api diharpakan datang lebih awal 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Selain pesyaratan diatas, dihimbau untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan kereta api jarak jauh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dengan menggunakan masker, mencuci tangan, kurangi mobilitas serta tidak berkerumun.***
Artikel Rekomendasi