Penting! Kamu Harus Tahu Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol: Maksimal 100 Km/Jam

- 4 November 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi jalan tol. Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Ilustrasi jalan tol. Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol /PIXABAT/andreas/

MEDIA JABODETABEK - Sudah banyak kendaraan yang mengalami kecelakaan di jalan Tol (Tax On Location) yang dikendarai atau ditumpangi oleh pengendara mobil, mulai dari artis, pejabat, pengusaha, sopir bus, sopir truk, orang biasa, dan lain-lainnya.

Perlu kamu ketahui, ada batasan kecepatan ketika seorang insinyur mendesain jalan tol, biasanya maksimal 100 km/jam. Ketika mendesain tol tersebut, geometrik jalan kecepatan angin dan faktor lainnya sangat diperhitungkan yang menjadikan jalan Tol tersebut hanya sanggup menahan kecepatan amannya maksimal 100 km/jam.

Aturan berkendara pun tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 Pasal 23 Ayat 4 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Yang diperkuat juga oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 dan pada Pasal 23 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan Tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, dan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan.

Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa batas kecepatan di suatu jalan bebas hambatan (Tol) paling rendah adalah 60 km/jam hingga tertinggi sampai 100 km/jam.

Untuk berkendara dengan batas kecepatan di jalan Tol dalam kota sendiri yaitu minimal berkendara 60 km/jam dan maksimal berkendara nya yaitu 80 km/jam.

Baca Juga: Bibi Adiansyah Pernah Ngaku Diramal Berumur Pendek: Katanya Gue Langsung Meninggal Setelah Sukses

Baca Juga: Vanessa Angel Alami Kecelakaan Maut di Tol, Fitra Eri: Ini Sebab Utama Mobil Bisa Mendadakk Hilang Kendali

Sedangkan untuk batas kecepatan berkendara Tol di luar kota yaitu dengan batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: BPJT PU


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x