Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali Pandidikan dan Kesehatan. sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***
Artikel Rekomendasi