Isi Status Pernikahan Supaya Dapat BSU Rp 1 Juta Dari Kementrian Ketenagakerjaan, Simak Cara Lengkapnya

- 1 November 2021, 22:14 WIB
Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id
Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id /Instagram.com /@bank_indonesia/

MEDIA JABODETABEK - Kementerian ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Total bantuan bantuan subsidi upah ini sebesar 1 juta dan bisa langsung cek di website kemnaker.go.id .

Data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah ini berasal dari BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tidak Bisa atau Kesulitan Scan Barcode Melalui PeduliLindungi ? Begini Cara Mengatasinya, Gampang Banget

Berikut ini cara untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai berikut :

Kunjungi webste kemnaker.go.id

Lakukan pendaftaran akun dan aktivitas menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan lewat no HP

Baca Juga: Bagaimana Jika Salah Tulis di Buku Nikah ? Jangan Panik, Ini Cara Mengubah Jika Terjadi Kesalahan

Masuk ke dalam akun SobatKom

Lengkapi poto profil, tentang anda, status pernikahan dan lokasi.

Cek status penerimaan BSU


Berikut ini syarat untuk menjadi penerima BSU :

WNI.

Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juni 2021.

Baca Juga: Mirip Apple Watch, Bocoran Foto Pertama Smartwatch Meta yang Punya Layar Besar dengan Bezel Tipis

Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta

(Khusus pekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta. batas maksimal pendepatan menjadi sebesar UMP/UMK dan dibulatken ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misal, UMK Kab. Karawang sebesar Rp 4.798 312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000).

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menghadiri KTT COP26, Apa yang Akan Dibicarakan

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali Pandidikan dan Kesehatan. sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram Kemenkominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah