Info Tempat dan Syarat Karantina bagi WNI yang Melakukan Perjalanan dari Luar Negeri

- 24 Oktober 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi. Info tempat dan syarat karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Ilustrasi. Info tempat dan syarat karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri. /Pixabay/PhotoMIX-Company

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021.

Surat Keputusan itu berisi tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Cara Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga, Simak Langkah-langkahnya

Berikut ini adalah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan Internasional :

Bandar Udara

• Bandara Soekarno Hatta, Banten
• Bandara Samratulangi, Sulawesi Utara

Pelabuhan

• Pelabuhan Batam
• Pelabuhan Tanjungpinang
• Pelabuhan Nunukan

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x