MEDIA JABODETABEK - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021.
Surat Keputusan itu berisi tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Cara Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga, Simak Langkah-langkahnya
Berikut ini adalah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan Internasional :
Bandar Udara
• Bandara Soekarno Hatta, Banten
• Bandara Samratulangi, Sulawesi Utara
Pelabuhan
• Pelabuhan Batam
• Pelabuhan Tanjungpinang
• Pelabuhan Nunukan
Artikel Rekomendasi