MEDIA JABODETABEK - 32 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal diamankan polisi disalah satu ruko di Jakarta.
Pasalnya, para karyawan pinjol itu meneror dan meresahkan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjol di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.
Ada 7 ruko dengan 4 lantai dan juga 13 aplikasi pinjol yang beroperasi disita polisi saat menggrebek PT.ITN.
Setidaknya 32 karyawan yang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut.
Karyawan tersebut bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjamnya.
Polisi menyebutkan ada dua metode penagihan yang dilakukan, yaitu penagihan secara langsung dan penagihan melalui media sosial.
Baca Juga: Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Dimulai Pagi hingga Malam Hari, Cek Ketentuannya
Baca Juga: Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta 14 Oktober 2021, Ada Wacana Penambahan Kawasan Gage
Artikel Rekomendasi