Catat ! ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nasional Oktober 2021

- 14 Oktober 2021, 13:43 WIB
kalender bulan oktober 2021lengkap dengan hari libur dan peringatan hari besar nasional dan internasional
kalender bulan oktober 2021lengkap dengan hari libur dan peringatan hari besar nasional dan internasional /Ricky Setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah resmi menggeser hari libur nasional pada 19 Oktober ke 20 Oktober 2021.

Dengan adanya pergeseran hari libur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak mengiizinkan Aparatur Sipil Negara atau ASN mengambil cuti.

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021." dikutip Mediajabodetabek dari akun Twitter Kemenpan RB.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi 2021, Muslim United Gandeng Ustaz Abdul Somad Adakan Kajian di Pulau Seribu Masjid

Meski dilarang, namun ada pengecualian yakni bagi yang cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan kepentingan.

Kemenpan RB meminta kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sangsi tegas berupa hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.

Bahkan, Kemenpan RB juga meminta supaya melaporkan pelaksanaan Surat Edaran (SE) kepada Menpan RB paling lambat 3 hari sejak tanggal libur nasional.

Baca Juga: 28 Contoh Twibbon Sumpah Pemuda 2021, Link Frame Foto Unik Cocok Diunggah di Sosmed

Perlu diketahui, larangan cuti dan bepergian bagi ASN telah diatur dalam SE Menpan RB No 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama libur nasional tahun 2021 tentang penanganan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah