MEDIA JABODETABEK - Pergeseran hari libur nasional yang diputuskan pemerintah, menimbulkan beragam pertanyaan di benak masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenag kembali menggeser hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi 2021 yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober.
Lantas apa alasan Kemenag mengenai keputusan libur Maulid Nabi 2021 digeser ke 20 Oktober?
Seperti dilansir dari Mediajabodebek.com dari laman resmi Kemenag, pemerintah menggeser beberapa hari libur besar pada tahun ini.
Mengacu kepada perubahan hari libur nasional 2021, hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW kembali digeser pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 atau 13 Rabiul Awal 1443 Hijriah.
Perubahan hari libur ini termaktub dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Waspada! Sering Disepelekan Ternyata Ini Bahaya Tidur saat Lampu Menyala
Kebijakan ini bisa dimaklumi jika melihat pada kalender untuk tanggal 19 Oktober 2021. Dimana tanggal tersebut bertepatan dengan hari Selasa.
Artikel Rekomendasi