Libur Maulid Nabi 2021 Digeser ke 20 Oktober, Ini Alasan Kemenag

- 13 Oktober 2021, 11:38 WIB
Libur Maulid Nabi 2021 digeser ke 20 Oktober, ini alasan Kemenag.
Libur Maulid Nabi 2021 digeser ke 20 Oktober, ini alasan Kemenag. /kemenag.go.id

MEDIA JABODETABEK - Pergeseran hari libur nasional yang diputuskan pemerintah, menimbulkan beragam pertanyaan di benak masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenag kembali menggeser hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi 2021 yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober.

Lantas apa alasan Kemenag mengenai keputusan libur Maulid Nabi 2021 digeser ke 20 Oktober?

Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Bogor yang Sedang Hits, Cocok untuk Kamu Kunjungi Bersama Keluarga

Seperti dilansir dari Mediajabodebek.com dari laman resmi Kemenag, pemerintah menggeser beberapa hari libur besar pada tahun ini.

Mengacu kepada perubahan hari libur nasional 2021, hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW kembali digeser pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 atau 13 Rabiul Awal 1443 Hijriah.

Perubahan hari libur ini termaktub dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Waspada! Sering Disepelekan Ternyata Ini Bahaya Tidur saat Lampu Menyala

Kebijakan ini bisa dimaklumi jika melihat pada kalender untuk tanggal 19 Oktober 2021. Dimana tanggal tersebut bertepatan dengan hari Selasa.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x