MEDIA JABODETABEK - Hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabbiul Awal 1443 H. akan mengalami perubahan.
Yang pada awalnya dilaksanakan pada 19 Oktober 2021, diubah menjadi 20 Oktober 2021.
" Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M." Ucap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, yang dikutip dari laman resmi kemenag
Perubahan ini tertera pada Keputusan bersama Menag, Menker, serta Menpan RB No.642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: Catat! Ini Dia Persayaratan Agar Dapat Diterima Menjadi Penerima Vaksin
Kamaruddin Amin juga menambahkan, bahwa perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini merupakan upaya dalam rangka mencegah meningkatnya kasus Covid-19 dan munculnya klaster baru.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hali libur dan cuti bersama tahun 2021." Pungkasnya
Beliau juga menegaskan bahwa hanya hari liburnya saja yang mengalami perubahan, bukan hari besar keagamaanya.***
Artikel Rekomendasi