MEDIA JABODETABEK - Hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021 Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan sistem ganjil genap diterapkan di beberapa titik di Jakarta.
Sistem ganjil genap di Jakarta berjalan sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta 14 Oktober 2021, Ada Wacana Penambahan Kawasan Gage
Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan bisa menekan arus lalu lintas dan mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi.
Ganjil genap ini tertuang dalam dua dasar hukum, pertama Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Terbaru Kamis, 14 Oktober 2021 Jabodetabek: Bogor dan Bekasi Berpotensi Hujan Sedang
Adapun lokasi diterapkannya sistem ganjil genap di Jakarta hari ini ada 3 titik, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Artikel Rekomendasi