Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Dimulai Pagi hingga Malam Hari, Cek Ketentuannya

- 14 Oktober 2021, 06:24 WIB
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta.
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta. /facebook/TMC Polda Metro Jaya

Sistem sistem ganjil genap di Jakarta akan terus berlangsung hingga 18 Oktober 2021, bersamaan dengan aturan PPKM.

Jika setelah tanggal tersebut PPKM diperpanjang, maka sistem ganjil genap di Jakarta kemungkinan akan ikut diperpanjang.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Cafe dan Tempat Nongkrong di Depok 2021 Lengkap dengan Alamat, Jam Buka, Nomor Telepon

Sistem ganjil genap berlaku pagi hingga malam hari, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB.

Pihak Polda Metro Jaya pun sudah memasang rambu peringatan ganjil genap di sekitaran lokasi.

Sesuai dengan tanggal hari ini, maka kendaraan yang memiliki pelat akhiran ganjil yang bisa melintasi titik ganjil genap.

Baca Juga: Viral! Seorang Anggota Polisi Banting Peserta Unjuk Rasa di Tangerang Hingga Alami Kejang

Jika ada yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk roda dua.

Pengendara yang membawa mobil listrik juga diizinkan untuk melintasi ganjil genap Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini