Luncurkan Materai Elektronik, Sri Mulyani Indrawati: Kita Dipaksa Oleh Keadaan yang Semua Serba Digital

- 2 Oktober 2021, 06:04 WIB
Materai elektronik
Materai elektronik /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak/

MEDIA JABODETABEK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan sebagai ketentuan hukum terhadap dokumen-dokumen elektronik.

Menkeu mengatakan bahwa COVID-19 mempercepat penggunaan teknologi digital termasuk dalam sejumlah transaksi yang saat ini tidak menggunakan kertas lagi.

“Kita dipaksa keadaan makin banyak transaksi beralih ke platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik di Jakarta Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Oktober 2021 Full Episode Tanpa Iklan: Linda, Istri Felix Dapat Ancaman

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat dijadikan sebagai objek materai.

Guna menerapkan undang-undang tersebut, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat disematkan dalam dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.

Baca Juga: Ingat Hari ini 2 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di Kawasan Wisata, Cek Titiknya

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah dipilih oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x