MEDIA JABODETABEK - Setelah 57 orang pegawai KPK dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Polri menyampaikan bahwa rekam rejak mereka menjadi pertimbangan dalam urusan merekrutnya menjadi ASN.
Tak sampai di situ, Polri juga menilai bahwa seluruh pegawai KPK yang dipecat itu mempunyai visi yang sama dalam urusan pemberantasan korupsi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa 57 pegawai KPK yang dipecat itu tidak perlu diragukan lagi masalah rekam jejaknya.
"Teman-teman pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi. Rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata dia seperti yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Hati-hati Langgar Aturan Ganjil Genap 30 September 2021, Ini Sanksi yang Akan Diberikan
Seluruh pegawai yang dipecat itu, kata dia, kini sudah resmi diberhentikan dan berpeluang untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.
Upaya tersebut adalah keinginan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia.
Lebih lanjut dia pun menegaskan bahwa proses perekrutan itu merupakan hal serius yang sedang di lakukan oleh Korps Bhayangkara bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya.
Artikel Rekomendasi