Polri Rekrut 57 Anggota KPK yang Telah Dipecat, Irjen Pol Argo Yuwono: KPK dan Kepolisian Itu Tak Terpisahkan

- 1 Oktober 2021, 15:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Dok. PMJNews/

"Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia," kata Argo.

Argo juga mengatakan bahwa ke depannya 57 pegawai KPK yang dipecat itu akan ditempatkan dalam sejumlah penugasan antikorupsi di institusi Polri.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Baca Juga: Tanggal 1 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Daftarnya

Institusi yang dimaksud di antaranya adalah melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa atau pemantauan terhadap anggaran penanggulangan COVID-19.

Perekrutan 57 pegawai yang dipecat untuk bergabung di lingkungan Polri kata dia adalah suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi setelah diberhentikannnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Kami selalu ada silahturahmi dan komunikasi. Kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57," kata dia.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x