Polri Rekrut 57 Anggota KPK yang Telah Dipecat, Irjen Pol Argo Yuwono: KPK dan Kepolisian Itu Tak Terpisahkan

- 1 Oktober 2021, 15:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Dok. PMJNews/

MEDIA JABODETABEK - Setelah 57 orang pegawai KPK dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Polri menyampaikan bahwa rekam rejak mereka menjadi pertimbangan dalam urusan merekrutnya menjadi ASN.

Tak sampai di situ, Polri juga menilai bahwa seluruh pegawai KPK yang dipecat itu mempunyai visi yang sama dalam urusan pemberantasan korupsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa 57 pegawai KPK yang dipecat itu tidak perlu diragukan lagi masalah rekam jejaknya.

"Teman-teman pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi. Rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata dia seperti yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Hati-hati Langgar Aturan Ganjil Genap 30 September 2021, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Baca Juga: 30 September 2021, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Pastikan Plat Kendaraan Sesuai Tanggal Hari ini

Seluruh pegawai yang dipecat itu, kata dia, kini sudah resmi diberhentikan dan berpeluang untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.

Upaya tersebut adalah keinginan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia.

Lebih lanjut dia pun menegaskan bahwa proses perekrutan itu merupakan hal serius yang sedang di lakukan oleh Korps Bhayangkara bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia," kata Argo.

Argo juga mengatakan bahwa ke depannya 57 pegawai KPK yang dipecat itu akan ditempatkan dalam sejumlah penugasan antikorupsi di institusi Polri.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Baca Juga: Tanggal 1 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Daftarnya

Institusi yang dimaksud di antaranya adalah melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa atau pemantauan terhadap anggaran penanggulangan COVID-19.

Perekrutan 57 pegawai yang dipecat untuk bergabung di lingkungan Polri kata dia adalah suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi setelah diberhentikannnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Kami selalu ada silahturahmi dan komunikasi. Kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57," kata dia.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x