MEDIA JABODETABEK - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang kamu masih bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi warga Makassar, Polrestabes Makassar tetap membuka pelayanan SIM keliling di wilayah Makassar secara terbatas.
Bagi warga Makassar yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gunakan layanan ini.
Baca Juga: Hadiri Upacara di Blue House, BTS Terima Paspor Diplomatik dari Presiden Moon Jae In
Jadi, tidak perlu datang ke kantor Satpas, masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi gerai SIM keliling terdekat.
Polrestabes Makassar akan membuka layanan SIM keliling dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasannya
Jika ingin pergi ke lokasi SIM keliling, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Salah satunya seperti menggunakan masker serta physical distancing atau menjaga jarak.
Artikel Rekomendasi