Dalam pelayanan SIM Keliling Makassar, masyarakat hanya bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Baca Juga: Penjelasan Dokter Ahli Tentang Efek Samping Minum Air Kelapa Setelah Divaksin: Sebaiknya Dihentikan
Tak lupa, jika ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan. Berkas yang diperlukan adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP, serta surat keterangan sehat.
Menurut informasi dari akun Instagram @satpas.restabes.makassar, layanan SIM keliling Makassar hari Rabu, 15 September 2021 berada di dua lokasi berikut:
Baca Juga: Vaksin Pfizer Dosis 1 dan 2 Kabupaten Bogor di Masjid Darussalam Kota Wisata, Catat Tanggalnya
1. Depan Terminal Daya
2. Abd. Kadir (SPBU)
Pelayanan SIM keliling Makassar dibuka pada pukul 09.00 sampai 15.00 WITA.
Menurut informasi dari laman resmi Korlantas Polri, ada biaya untuk melakukan perpanjangan SIM, SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C hanya Rp75.000.***
Artikel Rekomendasi