MEDIA JABODETABEK - Polrestabes Makassar kembali membuka pelayanan SIM keliling walaupun di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM hingga 20 September 2021 mendatang.
Bagi warga Makassar yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Baca Juga: Ingat Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Sampai 20 September 2021, Melanggar Kena Sangsi Tilang
Jadi, tidak perlu datang ke kantor Satpas, masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi gerai SIM keliling terdekat.
Di Makassar, diketahui akan membuka layanan SIM keliling dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta 14 September 2021 Selama PPKM Diperpanjang
Seperti menggunakan masker serta tetap menjaga jarak fisik saat di lokasi SIM keliling.
Dalam pelayanan, masyarakat hanya bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Termasuk juga tidak melewati batas akhir masa berlaku SIM.
Tak lupa, jika ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan.
Berkas yang diperlukan adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP, dan surat keterangan sehat.
Untuk hari Selasa, 14 September 2021, layanan SIM keliling Makassar berada di dua lokasi berikut.
Baca Juga: Kalender Jawa Oktober 2021, Lengkap Dengan Weton dan Hari Buruk
1. Kanre Ronk Karebosi
2. Depan Perumahan Antang
Dikutip dari akun Instagram @satpas.restabes.makassar, pelayanan SIM keliling dibuka pada pukul 09.00 sampai 12.00 WITA.
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September 2021 Lengkap Dengan Weton atau Hari Pasaran
Menurut informasi dari laman resmi Korlantas Polri, ada biaya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C lebih murah, yaitu Rp75.000.***
Artikel Rekomendasi