MEDIA JABODETABEK - BLT UMKM Tahap 3 akan ditutup besok, Senin 13 September 2021.
Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak satu minggu yang lalu.
BLT UMKM Tahap 3 ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Ada beberapa syarat khusus bagi penerima BLT UMKM yang telah mendaftar.
Syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Dikutip Media Jabodetabek dari Portal Kudus berjudul Tinggal 1 Hari Lagi BLT UMKM Tahap 3 Akan di Tutup, Ini Syarat dan Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta berikut syarat-syaratnya.
1. Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
3. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
6. Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Jika telah memenuhi berbagai syarat BLT UMKM tersebut, selanjutnya pelaku usaha UMKM dapat menyiapkan berbagai dokumen. Dokumen-dokumen ini nantinya akan digunakan dalam pendaftaran BPUM ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota maupun kabupaten.
Artikel Rekomendasi