Ingat Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Sampai 20 September 2021, Melanggar Kena Sangsi Tilang

- 14 September 2021, 08:48 WIB
ganjil genap jakarta masih lanjut sampai 20 september 2021
ganjil genap jakarta masih lanjut sampai 20 september 2021 /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Ganjil genap Jakarta masih berlaku menyusul diperpanjangnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakar atau PPKM level 4, 3 dan 2 sampai 20 September 2021.

Pemberlakukan kebijakan ganjil genap untuk teru dilanjutkan dikatakan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Ingat Hari Ini Minggu 12 September 2021, Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku

"Ganjil genap di Jakarat masih tetap berlaku" kata Sambodo kepada wartawan Selasa 14 September 2021.

Sambodo menambahkan, wilayah yang terkena kebijakan ganjil genap Jakarta masih tetap sama yakni 3 ruas jalan.

Baca Juga: Bacaan Innahu Min Sulaimana Wainnahu Bismillahirrohmanirrohim , Hewan Bisa Jinak, Tulisan Arab dan Latin

Adapun ketiga ruas jalan teresebut adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said.

Aturannya pun masih sama, di mana bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sangsi tilang baik secara manual atau dengan tilang Elektronik menggunakan kamera CCTV ETLE.

Waktu pelaksanaan pemberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta dari jam 06.00 sampai 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x