Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama dan salinan SIM asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Garut Hari Ini, 24 Agustus 2021: Hanya Ada di Satu Tempat
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap PPKM di Jakarta Bakal Kena Tilang
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki kartu SIM diatur dalam Pasal 281.
Artikel Rekomendasi