Ada dua Tempat, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 25 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Twitter TMC Polda Metro Jaya

Baca Juga: [OBITUARI] Drummer Rolling Stones Charlie Watts Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun Setelah Cabut dari Tur AS

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.

Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP
2. SIM lama dan salinan SIM asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Garut Hari Ini, 24 Agustus 2021: Hanya Ada di Satu Tempat

Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.

Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap PPKM di Jakarta Bakal Kena Tilang

Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki kartu SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x