Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama dan salinan SIM asli
3. Surat keterangan sehat
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki kartu SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Selasa, 24 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi