MEDIA JABODETABEK - Bagi warga Yogyakarta yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM keliling Polda DIY tetap beroperasi namun dengan pelayanan yang terbatas.
Layanan SIM Keliling ini menggunakan prosedur operasi standar kesehatan yaitu wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik di lokasi gerai SIM Keliling.
Untuk layanan SIM Keliling, hari ini Senin 23 Agustus 2021, bertempat di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 23 Agustus 2021
Layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C, dan dapat diselesaikan sebelum masa berlaku berakhir.
Jika masa berlaku SIM berakhir, maka SIM baru akan diterbitkan.
Baca Juga: Nella Kharisma Melahirkan Secara Normal, Ini Harapannya
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah fotokopi KTP, SIM lama dan salinan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan.
Baca Juga: Aurel Hamil Lagi, Atta Halilintar Sudah Siapkan Calon Nama, ini Inisial untuk Calon Anak Mereka
Artikel Rekomendasi