Seperti yang diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Terdapat Pasal 281 mengatur aturan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Demikian informasi tentang layanan SIM Keliling Polda DIY pada Senin, 23 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi