Calon peserta yang dipastikan ditolak atau tidak lulus adalah mereka sedang mengenyam pendidikan formal, terdaftar di DTKS Kemensos, terdaftar sebagai BSU, BPUM, anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa/perangkat desa, komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR, DPRD .
Selain itu, masyarakat yang telah mengikuti program prakerja tidak diperkenankan mengikuti program.
Selain itu, bagi yang lulus namun belum membeli paket pelatihan 30 hari setelah dinyatakan lolos juga tidak diperbolehkan mengikuti program.***
Artikel Rekomendasi